Showing posts with label tax. Show all posts
Showing posts with label tax. Show all posts

Monday, July 25, 2016

Tax Amnesty, APBN-P & Hantu 3 Persen

Harian Sindo, 14 Juli 2016 (original link)


Dua undang-undang yang berpengaruh besar pada kondisi fiskal 2016 telah disahkan. Tax Amnesty dan APBN-P 2016 diketuk palu oleh DPR menjelang libur Lebaran. 

Apa saja isi dua kebijakan tersebut dan bagaimana dampaknya bagi perekonomian Indonesia? Setelah sekitar setengah tahun di dengungkan, akhirnya tax amnesty yang diajukan pemerintah lolos di DPR. Pada prinsipnya, kebijakan ini mengampuni pidana pajak yang dilakukan individual dan perusahaan dengan persyaratan dana tersebut ditanam dalam instrumen yang ditentukan negara sampai paling tidak tiga tahun ke depan. 

Detail lebih persisnya akan tercantum di peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit setelah Lebaran. Perbedaan estimasi penerimaan yang cukup jauh antara Kementerian Keuangan (Rp165 triliun) dan Bank Indonesia (Rp50 triliun) tentu menjadi perhatian publik. Angka dari Kemenkeu yang dimasukkan ke APBN-P 2016 sehingga bila tidak tercapai akan menambah defisit fiskal yang saat ini diproyeksikan mencapai 2,35% dari PDB. 

Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir mengatakan, berdasarkan besaran asumsi dasar yang telah disepakati maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.786.225,0 triliun, yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp1.784.249,9 triliun dan penerimaan hibah Rp1.975,2 triliun. 

”Pendapatan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539.166,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp245.083,6 triliun,” kata Kahar dalam laporannya dirapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Realisasi penerimaan pajak pada 2015 mencapai Rp1.235,8 triliun atau sekitar 83% dari target Rp1.489,3 triliun. Namun jika memperhitungkan kas yang dialokasikan untuk restitusi pajak, realisasi pajak neto mencapai Rp1.055 triliun. 

Adapun realisasi pendapatan negara 2015 mencapai Rp1.491,5 triliun atau 84,7% dari target Rp1.761,6 triliun. Penerimaan tersebut merupakan penjumlahan dari penerimaan pajak, bea cukai, serta PNBP. Dirjen Pajak pun mengalami pergantian. Berarti target penerimaan pajak di APBN-P 2016 mengalami kenaikan 24,5% dibandingkan realisasi pada 2015. Target pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rerata kenaikan penerimaan pajak 2013-2015 yang hanya 8,2%. 

Tingginya target yang melebihi tren normal memicu melemahnya kepercayaan publik pada kredibilitas APBN-P. Apalagi, ekonomi dunia dan Indonesia masih pada tahap pemulihan. Pebisnis dan kalangan usaha tidak suka pada risiko serta ketidakpastian. Setelah melakukan identifikasi pada risiko fiskal, mereka akan mencoba melakukan pengurangan, tanggung renteng, atau pemindahan yang juga memakan biaya. 

Kalau target penerimaan pemerintah kurang kredibel, belanja pemerintah juga akan dikhawatirkan. Wajar para pengusaha jadi tidak yakin apakah kontrak yang mereka jalankan dari pemerintah tahun ini akan dilunasi secara penuh atau ada potensi ditunda. Bila ditunda maka dari mana mereka bisa mendapatkan pembiayaan untuk menutup biaya yang dikeluarkan. 

Target profit tahun 2016 perlu diturunkan, yang artinya belanja serta investasi juga akan lebih konservatif. Apa akibatnya bila proporsi pencapaian target pada tahun ini penerimaan seperti tahun lalu atau target, sedangkan pagu belanja tetap? Ikhsan Modjo telah menyajikan analiiss yang tajam di KORAN SINDO awal bulan lalu. Pada akhir tahun, pemerintah harus mengambil satu atau gabungan dari tiga pilihan berikut. 

Pilihan pertama adalah mengurangi belanja pemerintah. Setelah tengah tahun, akan terlihat apakah target penerimaan bisa tercapai. Apabila tandatanda tidak tercapai semakin kuat maka belanja bisa direm. Metode ini banyak dipakai pada masa Presiden SBY khususnya untuk menambal subsidi BBM. Pada masa Presiden Jokowi, belanja operasional dan rapat bisa dipotong. 

Namun, lebih sulit untuk memotong infrastruktur yang menjadi komponen besar pada APBN-P 2016. Pilihan lainnya adalah berupaya menambah pendapatan nonpajak. Namun, dengan ekonomi dunia masih melemah dan Amerika sedang menjalani pemilu presiden, maka tidak banyak indikasi harga minyak dan ekspor nonmigas (khususnya komoditas) akan meningkat. 

Pilihan ketiga adalah menambah utang dari dalam ataupun luar negeri. Utang tidak selalu jelek dan bisa layak diambil bila digunakan untuk kegiatan yang memiliki tingkat pengembalian dan/atau multiplier effect yang besar. Namun, berarti ada kemungkinan defisit akan lebih dari 3% dari PDB. Padahal, penjelasan Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 diUU17/ 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Ketentuan ini memang berada penjelasan yang lebih rendah derajatnya dari kalau berada di pasal. Namun, ketentuan 3% ini telah menjadi hantu bagi para penentu kebijakan fiskal Indonesia. Pembatasan ini tidak sesuai dengan prinsip countercyclical yang diajukan Keynes di mana pemerintah dapat, bahkan perlu, memberikan stimulus pada perekonomian ketika menghadapi pelemahan/krisis ekonomi. 

Besar stimulus yang diperlukan, dan sebagai konsekuensinya defisit, bergantung pada kebutuhan. Penelitian Swasono & Martawardaya (2015) menemukan bahwa penambahan 1% defisit fiskal memiliki dampak positif dan signifikan sebesar 0,29% pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data menunjukkan bahwa beberapa negara tetangga memiliki defisit melebihi 3% dan mereka tidak memiliki pembatasan kaku seperti Indonesia. 

Defisit fiskal Malaysia mencapai 3,6% dan sebesar 3,9% di Vietnam. Angka serupa di India bahkan sudah 4,1% dan di Jepang bahkan menembus 6,5%. Tapi kalau ketentuan tersebut dicabut, apakah nanti pemerintah tidak melemah disiplin fiskalnya dan jadi seenaknya sehingga memicu inflasi besarbesaran? Ada jalan tengah yang perlu dikaji, yaitu menghubungkan batas defisit dengan pertumbuhan ekonomi periode sebelumnya. 

Bila pertumbuhan sudah tinggi maka tidak perlu defisit yang besar untuk stimulus dan sebaliknya. Angka yang spesifik tentu perlu studi yang mendalam dan komprehensif. Tapi kajian bisa dimulai dengan melakukan simulasi kenaikan pembatasan menjadi 3,5% bila pertumbuhan ekonomi berada pada range 4-5% seperti tahun 2015. 

Bila perekonomian alami krisis sehingga pertumbuhan ekonomi di bawah 4% maka tentu perlu stimulus yang lebih besar. Kebijakan ekonomi perlu disusun pada teori ekonomi yang valid dan best practice internasional. Bukan karena ketakutan pada hantu yang katanya muncul bila defisit mencapai 3%. 

Thursday, October 27, 2011

Reshuffling the Indonesian tax system

Berly Martawardaya,

The Jakarta Post (original link)
Depok, West Java | Thu, 10/27/2011 7:36 AM

The dust is beginning to settle on the Cabinet reshuffle frenzy and it’s time to get back to the arduous task of actually governing Indonesia. Finance Minister Agus Martowardojo is still in the Cabinet. Thus, the responsibility to raise revenue to finance Indonesian development is still on his shoulders.

Aside from tax, sources of revenue for the government are profit transfer from state-owned companies, sales of natural resources (still dominated by of oil and gas), plus other non-tax revenue in the forms of excise, fee and tariff.

In 2010, the tax revenue was Rp 723.4 trillion (US$81.7442 billion), which made up 72.9 percent of total government revenue. In the 2012 proposed budget, the value goes up to Rp 1,019.3 trillion which made up 78.8 percent of total revenue. The increase of the target compared to 2011 is 16 percent in terms of value.

The target above is not easy but still achievable. Especially since Indonesia’s tax ratio compared to GDP for 2012 would be only 12.66 percent, which is lower than in 2008 when there was a similar ratio of 13.3 percent. Furthermore, the tax ratio of most of the more developed members of ASEAN is higher than 15 percent.

Aside from increasing taxes, what can Indonesia do to increase tax revenue?

A nation’s tax system is often a reflection of its common values and/or the values of those in power. It is often said that one common value of Indonesia is gotong royong which was translated by Paul Michael Taylor & Lorraine V. Aragon, curators of Asian Ethnology at the Smithsonian National Museum of Natural History, as cooperation among many people to attain a shared goal.

American Congress is currently considering a new tax rate that will generate revenue by levying a 5.6 percent surtax on a taxpayer’s modified adjusted gross income in excess of US$1 million. The revenue will be mostly used to finance improvement in infrastructure, education and increasing research capacity.

US President Barack Obama often remarks in his speech that everyone is his brother’s keeper. Everyone is tied to one another; it’s what allows Americans to pursue individual dreams, yet still come together as a single American family. “E pluribus unum.” Out of many, one. Not everyone for himself.

Thus, he proposed that the more fortunate among Americans contribute more during an economic downturn. The same people with high income and skills are best places to benefit more from an economic upturn should one come.

The official number, which is likely to be underreported, shows Indonesia to be more unequal than Japan, Australia and most of European countries. The rich in Indonesia are notoriously known to have many privileges in business and legal matters. Thus it is only fair that they contribute more to the improvement of their fellow citizens.

The top tax rate for personal income has been decreased from 35 percent to 30 percent for incomes of more than Rp 500 million as part of a stimulus measure dating back to the sub-prime mortgage crisis of 2009. If President Yudhoyono wants to prove that he is decisive and serious about increasing people’s welfare, a 35 percent tax rate for personal income above Rp 1 billion would remove any doubts.

The second measure we need to do is evaluate Value Added Tax (VAT). Adam Smith stated in his masterpiece, Wealth of Nation (1776), that a tax system should be designed to ensure equality, certainty, convenience in payment and ease of collection.

Value added tax (VAT) supposedly avoids multiple taxation problems in sales tax by taxing only the value added at each stage of production. VAT is assessed and collected on the value of goods or services that have been provided every time there is a transaction.

The seller charges VAT to the buyer, and the seller pays this VAT to the government. To work well, VAT needs sophisticated documentation and credible tax administrators.

Richard Bird (2005) in his comprehensive article entitled “VAT in Developing and Transitional Countries” stated tone major problem with VAT is the existence of a fundamental gap between the institutional requirements for good VAT administration and the real fiscal institutions in place in a country. Since few developing and transitional countries can meet these criteria, attempts to use VAT “incentives” seem unlikely to yield good results.

The third measure involves altering our basic tenets of decentralization. It is true that when the Regional Autonomy Law No. 22 and 25 was enacted in 1999, a number of provinces with rich endowments in natural resources were screaming, even threatening independence, over a larger share of revenue from natural resources.

Nevertheless, it’s not an optimal economic arrangement. The current system encourages regions to extract as much natural resources, especially energy producing commodities, as fast as possible.

It is better if one region knows that a new technology will come out in a few years that will improve mining procedure to be more environmentally sound. But the longer it waits then the later the mine will operate and less money it will receive. Worse, it the stream of revenue might only start after the regent or mayor’s term ended.

To increase a region’s revenue, it is a common practice to impose numerous kinds of excise and local tax that are often harmful from the national point of view since they increase the cost of doing business with few benefits provided. The region has no stake in overall sustainability and profitability of a company.

A better system would encourage regions to provide better investment and business climates. If a region receives some share of national personal and corporate tax then it will compete to attract profitable and high net value person to reside in their region. There will be interspatial competition to ease business instead of race to put obstacles.

A comprehensive strategy to increase tax would also need stronger rule of law and harsher punishment for tax evasion as well as tax collector acting criminally. There have been a number of high-profile tax fraud and money laundry cases that should not be allowed to happen again.

Improving the Indonesian tax system is a long and grueling journey. But as one of America’s best presidents, Franklin D. Roosevelt, once said, “after all, are dues that we pay for the privilege of membership in an organized society.”

The writer is an economic lecturer at University of Indonesia and senior economist at INDEF.