Showing posts with label banking. Show all posts
Showing posts with label banking. Show all posts

Friday, December 16, 2011

Indonesian people’s love affair with the motorcycle

Berly Martawardaya
Depok, West Java | Fri, 12/16/2011 10:03 AM
The Jakarta Post (original link)

Has anyone been surrounded by a swarm of bees?

At first, the buzzing sound comes suddenly. In a very short time, it surrounds you from every direction. You try to move slowly away while watching carefully. If somehow you escape the swarm without a sting, then a great sense of relief fills your heart.

Not many people have been in that situation, but almost everyone in Indonesia’s big cities has been in traffic encircled by motorcycles. Some that have been through both would testify that the two experiences have many similarities.

The sting of motorcycles hurt too. Of 6,387 traffic accidents in Jakarta from January to November this year, 94.8 percent were motorcycle-related incidents.

The proportion has risen from 93 percent of 8,059 traffic incidents in 2010. The Jakarta Police chief has stated that motorcycle accidents waste life and increase anxiety in society.

The year 2010 witnessed a 25.8 percent rise in motorcycle sales to 7.4 million. Sales from January to September 2011 reached 6.2 million units, projected to pass a total of 8 million for this year. About three-quarters of sales were in Greater Jakarta.

In total, from 2008 to September 2011, Indonesian roads have had to endure an additional 28.6 million new motorcycles. The chairman of the Indonesian Motorcycle Industry Association, Gunadi Sindhuwinata, is optimistic that Indonesian people will buy 10 million motorcycles in 2013.

Let’s first look at the supply side.

The CEO of Federal International Finance (FIF) explained that usually financing companies such as FIF provide 10 percent funding while the rest is covered by a bank. The interest charged is between 19-26 percent annually. Peak sales are at Ramadhan since many people want to have a new vehicle during Idul Fitri.

Banks with funds on deposit could choose to lend to entrepreneurs seeking to expand their business. To do so prudently and strategically, especially in the manufacturing sector, would increase Indonesia’s long-run productive capacity and growth.

But conducting thorough due diligence and credit analysis is tedious, costly and time-consuming.

Moreover, due to Indonesia’s weak law enforcement, it is very hard to seize assets of defaulting debtors. Too many times banks lose their cases in court.

Thus, it is very alluring for banks to channel more of their credit to the consumer side especially automotive loans. If a debtor fails to pay, then the bank can simply seize the vehicle, mostly without returning payments already made, and re-sell to other willing buyers. Heads I win, tails you lose.

Game theory, a sub-branch of economics that won John Nash a Nobel prize, has described the situation as a prisoner dilemma where every party takes decisions that benefit their self-interest but the overall impact is negative.

From the demand side, Indonesia’s rising middle class has stronger purchasing powers.

In the past, they were still in the lower-middle or even low-income category that had little choice but to use notoriously unreliable public buses in all of their varieties. You never knew when they would
show up, making it hard to schedule trips.

The only way to ensure arrival on time at the office was to leave very early from home and pray hard in uncomfortable seats.

Thus, when the rising middle class has a sufficient income stream to buy a motorcycle on credit extended by banks, they grasp it enthusiastically. If father, mother and kid make the motorcycle trip
together, they even save money compared to using public buses.

People who live near railway lines have a better option, as the journey is much shorter and the schedule is much less erratic with 10- to 15-minute intermittent delays still acceptable.

The increasing frequency of air-conditioned trains makes them even more interesting to middle classes that can not afford to arrive at the office all sweaty. But train coverage in Greater Jakarta is still very limited.

Part of the reason motorcycles are much faster than cars is that traffic laws are somehow applied more leniently to motorcyclists. Try to drive a car through red traffic lights or drive against the flow and you can be sure that a cop is soon on your trail. We see motorcycles do that every day while the police stand around.

The attack of the motorcycle swarm is a big worry, but it is not too late to prevent.

The first measure would be to make public transportation more attractive to the public. Although the Jakarta government actively promotes a yet-to-be built subway, the Lebak Bulus-Kota track is still too limited to make a significant impact on millions of Jakarta’s commuters.

If the government can spend lavishly to build new and elevated roads in Jakarta, then it also could build new train tracks to cover more areas. Trains do not have to wait for traffic lights, cost less than subways and reduce road congestion. The Transjakarta Busway is another means of transportation that also needs to increase its frequency and to put air con in the bus stops to woo commuters.

Some busway and train stations need to be strategically designed with large car parking areas so commuters can come by car from their homes and continue their journeys by public transportation where they could arrive faster and cheaper in a comfortable manner.

Bank Indonesia needs to implement more stringent criteria for motorcycle credit and get banks to channel more of their deposits to productive loans that promote Indonesian companies. Lastly, let’s impose heavy penalties on law-breaking motorcyclists and enforce road rules consistently.

Then maybe our love affair with the motorcycle could be ended for good. Like some affairs, it’s not meant to be permanent.


The writer is a lecturer at the School of Economics, the University of Indonesia, and senior economist at INDEF.

Wednesday, December 2, 2009

Simalakama Risiko Sistemik


Berly Martawardaya

Liputan6.com (original link)
02/12/2009 15:04



Belakangan ini muncul “binatang” baru dalam perdebatan ekonomi di Indonesia, yaitu risiko sistemik. Makhluk ini demikian ditakuti sehingga pantas dikucurkan dana Rp 6,7 triliun untuk menghalau kedatangannya. Tapi, menurut saya, keberadaannya antara ada dan tiada. Darmin Nasution, mewakili Bank Indonesia, menyatakan secara internasional, tidak pernah ada kriteria dampak sistemik. Ini bukan kelemahan BI karena pengaturan yang jelas akan menimbulkan moral hazard. Kriteria sistemik diadopsi dari nota kesepahaman yang berlaku di kawasan Uni Eropa.

Namun halaman awal dari hasil audit BPK menyatakan bahwa tujuan studi tersebut adalah menyelidiki dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century sebagai berdampak sistemik. Salah satu kesimpulan audit BPK adalah BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century

Kenyataannya, Bank Indonesia telah menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dengan Surat Gubernur BI No. 01/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 yang diperkuat oleh rapat KKSK pada 21 November 2008 dengan Keputusan No 04/KSSK/2008. Berarti BI memiliki kriteria tersendiri dalam mengkatagorisasikan apakah suatu permasalahan bank memiliki dampak yang terisolasi dan terbatas pada nasabahnya atau meluas pada bank lain dan sistem perbankan secara umum.

Bukankah hal ini menjadi argumen tambahan bahwa bank yang memiliki resiko sistemik harus dideteksi sedini mungkin dan dihilangkan, atau setidaknya dikurangi, risikonya? Tapi pernyataan di atas menyebutkan bahwa bila terdapat kategori yang jelas justru akan menimbulkan masalah baru. Jadi apakah sebaiknya terdapat indikator dan deteksi dini terhadap bank dengan risiko atau tidak? Sungguh bagai buah simalakama. Mari kita kaji premis dan landasan dari tindakan yang diambil otoritas keuangan dalam bail-out Bank Century.

Walau tidak ada aturan baku global tentang risiko sistemik perbankan seperti Basel Accord tentang komposisi modal, literatur ilmiah yang tersedia cukup memadai. Referensi itu bisa dari The Fed di Amerika, European Central Bank di Eropa, maupun IMF yang khusus diberi mandat oleh G20 untuk memantau stabilitas keuangan global.

Oliver de Bandt dan Philippe Heartman pada working paper No. 35/2000 yang diterbitkan European Central Bank mendefinisikan risiko sistemik ketika berita buruk mengenai satu institusi finansial, atau kegagalannya, akan mendorong kegagalan satu atau beberapa institusi finansial lain. Risiko sistemik dinyatakan kuat bila institusi lain yang secara fundamental kuat akan tergerus dan terkena dampak secara signifikan.

Pada kondisi tersebut, sirkulasi uang sebagai darah dari perbankan akan mengalami penciutan secara drastis. Tiap bank akan berusaha meningkatkan likuiditas tapi secara sistemik aksi tersebut justru akan menguranginya. Pemilik modal dan likuiditas akan dapat menikmati tingginya suku bunga pada masa panik tersebut yang akan menggerus profit perbankan.

Lebih parah lagi, untuk mendapatkan likuiditas, bank mendesak peminjam untuk melunasi lebih cepat padahal sebagian pinjaman bank memiliki jatuh tempo yang sudah diperhitungkan dengan likuiditas. Nasabah yang panik dan mencairkan tabungan justru akan memperparah kondisi.

Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) dari IMF menyatakan terdapat empat penyebab utama munculnya risiko sistemik. Sumber pertama adalah institution base, yaitu sejauh mana bank telah menjalankan prinsip kehati-hatian. Jika suatu bank sudah memiliki reputasi buruk dalam kebijakan simpan pinjam serta pengelolaannya, kabar kegagalan kecil mungkin akan menjalarkan kepanikan di bank lain.

Sumber kedua adalah market-base and interconnectedness, yaitu sejauh mana aset bank tersebut bersumber dari bank lain dan sebanyak apa aset bank tersebut di bank lain. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi risiko sistemik, apalagi untuk bank dengan proporsi terhadap total aset perbankan besar.

Sumber ketiga adalah infrastructure based, khususnya basis legal dan perundangan serta kerentanan terhadap efek domino. Sistem perbankan suatu perekonomian yang lemah di sisi ini hanya akan menarik arus dana jangka pendek yang akan kabur lagi ketika kondisi memanas.

Sumber terakhir adalah sentimen regional dan global yang akan mempengaruhi kerentanan di suatu perekonomian. Negara yang kuat ekonominya, tapi jika secara global sedang ada resesi, dapat terseret juga oleh permasalahan yang sebenarnya tidak besar.

Secara besaran relatif agak sulit mengkategorikan Bank Century sebagai anchor bank yang akan mendorong krisis sistem perbankan jika dibiarkan gagal. Proporsi dana pihak ketiga (DPK) Bank Century hanya 0,08 persen dari total DPK perbankan. Pencairan kredit hanya 0,72 persen dari total, dan total aset hanya 0,72 persen dari total aset perbankan.

Argumen moral hazard dapat diterima bila suatu institusi too big too fail (TBTF) dan cenderung mengambil kebijakan yang tidak prudent karena tahu akan di bail-out seperti banyak dituduhkan pada Goldman Sach dan AIG di Amerika Serikat. Cukup logis bila perusahaan ingin meraih status TBTF sehingga tidak perlu cemas dengan risiko kebijakan. Tapi tidak sulit untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan memecah perusahaan TBTF menjadi beberapa perusahaan kecil yang lebih kompetitif dan efisien.

Argumen bahwa Bank Century memiliki keterkaitan erat dengan bank lain di Indonesia perlu dibuktikan dengan audit investigatif mengenai penempatan dana bank lain di Bank Century dan sebaliknya dalam berbagai bentuk (interbank loan, commercial paper, saham, obligasi, dan sebagainya.)

Kondisi ekonomi global tahun lalu memang sedang pada pertengahan krisis. Namun sebagian besar dana asing sudah keluar dari sistem keuangan Indonesia. Perlu dipertanyakan apakah kebijakan blank check tanpa batas terhadap bank gagal yang memiliki resiko sistemik patut dipertahankan.

Bagaimana dengan MoU antara bank sentral, badan pengawas keuangan, dan para menteri keuangan di Eropa? Menarik sekali bahwa di antara kesepakatan bernomor ECFIN/CEFCPE(2008)REP/53106 REV REV itu ditekankan soal akuntabilitas terhadap institusi bermasalah dan bahwa kreditor/deposan harus siap kehilangan sebagian dari tabungan mereka. Penggunaan uang publik tidak boleh taken for granted dan hanya digunakan bila manfaat sosial lebih besar ketimbang biaya rekapitulasi yang ditanggung publik.

Milton Friedman, peraih hadiah Nobel Ekonomi dari Universitas Chicago, menekankan bahwa bank sentral perlu mendahulukan rule than discretion sehingga pelaku ekonomi memiliki arahan dan kepastian dalam mengambil tindakan. Bila kebijakan moneter dan perbankan memiliki ruang deviasi yang sangat lebar justru dapat memicu moral hazard serta perilaku negatif pelaku pasar yang memiliki posisi tawar besar.

Menaklukkan suatu masalah harus dimulai dengan menghadapinya secara langsung. Sudah saatnya Indonesia menyusun Sistem Operasi Prosedur (SOP) kriteria deteksi dini dan langkah pengobatan yang transparan terhadap risiko sistemik di bidang finansial. Dengan begitu, keraguan terhadap penyelamatan seperti untuk Bank Century tidak muncul lagi di masa mendatang.


Penulis adalah staf pengajar di FEUI, ekonom senior INDEF, dan aktivis NU Professional Circle