Showing posts with label fiskal. Show all posts
Showing posts with label fiskal. Show all posts

Thursday, August 11, 2016

Nakhoda Fiskal Kapal Tanker


Koran Sindo, 11 Agustus 2016 (original link)



Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta mengajukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun 2013 sebesar Rp49,98 triliun. 

Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp8,68 triliun dari APBD Perubahan 2012 yaitu Rp41,3 triliun, atau naik 21%. Adapun PAD (pendapatan asli daerah) di tahun 2013 ditargetkan mencapai Rp41,53 triliun alias bertambah Rp7,88 triliun atau naik 23,4% dari tahun 2012. Pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2013, Jokowi selaku gubernur mengatakan realisasi rencana pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp40,79 triliun hingga akhir 2013, terealisasikan sebesar Rp39,50 triliun atau 96,83% dari target yang telah ditetapkan, sehingga nilai PAD yang berhasil di kumpulkan di tahun 2013 mencapai kenaikan sebesar 28,9% dibanding tahun sebelumnya. 

Pengalaman Jokowi menetapkan target tinggi tentu untuk memacu anak buah sehingga meningkatkan effort. Hasil uji coba ini akhirnya diterapkan oleh Jokowi setelah terpilih menjadi presiden. Target pendapatan pajak dalam negeri di APBNP 2015 ditetapkan menjadi Rp1.437 triliun alias naik Rp247,55 triliun atau 20,8% dibanding tahun sebelumnya. Kalkulasi kasar menetapkan target kenaikan pajak natural sering didasarkan pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. 

Tentunya ada beberapa sektor yang memiliki elastisitas pajak tinggi alias pertambahan pajak sektor tersebut lebih tinggi dari pertumbuhannya. Setelah kedua faktor tersebut dijumlahkan, baru dihitung sebesar apa effort yang bisa dilak u k a n aparat pajak untuk meningkatkan penerimaan. Penjumlahan asumsi inflasi dan pertumbuhan pada APBNP 2015 adalah 10,7%, yang berarti terdapat selisih 10,1% dengan target pertumbuhan penerimaan pajak yang harus berasal dari intensifikasi dan ekstensifikasi aparat pajak. 

Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2015 adalah 4,79% dan inflasi sebesar 3,35%, sehingga penjumlahannya hanya 8,14% alias 76,1% dari target. Dengan kondisi perekonomian tahun 2015 yang mengalami berbagai tantangan, dengan effort yang kencang dan kadang terlalu semangat pun tetap hanya mencapai 83,9% dari target di APBNP 2015, dengan nilai sebesar Rp1205,5 triliun yang merupakan kenaikan 9,3 % dari realisasi penerimaan pajak dalam negeri pada 2014. 

Kembali ke rumus awal, berarti selisih penjumlahan pertumbuhan dan inflasi dengan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak adalah 1,16%. Maka dengan menggunakan pengalaman tahun 2015, target pertumbuhan pajak dalam negeri pada 2016 yang sewajarnya adalah pada kisaran 10-12% dari realisasi 2015. Namun, APBNP 2016 yang disahkan pada akhir Juni menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.539,2 triliun. 

Nilai tersebut merupakan kenaikan 27,7% yang jauh lebih tinggi dari kisaran wajar di atas. Alhasil pemotongan anggaran menjadi solusi. Salah satu tantangan utama pada pemotongan anggaran adalah keengganan para institusi. Sebagian berpendirian kalau bisa yang dipotong adalah kementrian/ lembaga lain tapi bukan kami. Hal ini menimbulkan resistensi politik yang perlu di kelola dan di respons. 

Sri Mulyani yang dikenal tegas dipanggil untuk menempati posisi lamanya sebagai menteri keuangan, dengan tinggi untuk menjadi si raja tega dan memotong belanja di APBN sesuai dengan ketersediaan dana. Baru saja diumumkan bahwa Rp133,8 triliun akan dipangkas. Namun, pengalaman dan kompetensi Sri Mulyani menjadi modalnya untuk dipercaya para menteri dan kepala lembaga serta publik bahwa pemotongan yang dilakukannya ibarat menggunakan pisau bedah dan bukan kapak. 

Maka yang akan dipotong adalah lemak dan inefisiensi berupa biaya perjalanan dinas, biaya konsinyering, dan pembangunan gedung- gedung pemerintah dll, sehingga institusi negara bisa bergerak lebih sigap, bukan memotong otot yang melemahkan. Tim yang dipimpin Sri Mulyani perlu bergerak cepat sehingga detail finalnya sudah bisa ditetapkan dalam sebulan karena sekarang sudah di tengah tahun dan waktu terus berjalan. 

Kalangan pengusaha juga lebih senang dihadapkan dengan APBN yang nilainya 6,4% lebih kecil, tetapi lebih kredibel. Dibandingkan harus khawatir apakah proyek pemerintah yang dijalankan akan dibayar lunas sehingga harus mengeluarkan biaya mitigasi dan risk-management. Pemda DKI bisa diandaikan sebagai speedboat bermesin bagus dan sigap sehingga setelah di tune up bisa di gas kencang dan melejit dalam setahun. 

Namun, pemerintah pusat adalah tanker yang jauh lebih besar, sehingga untuk menaikkan kecepatan dan mengubah arah perlu ancang-ancang yang lebih panjang dan waktu yang lebih lama. Semoga pasca-reshuffle kabinet kinerja fiskal pemerintah dan dampak pembangunannya semakin kuat dan berkesinambungan. 

Berly Martawardaya 
Dosen FEB-UI, Ekonom Indef dan Pengurus Kadin

Monday, July 25, 2016

Tax Amnesty, APBN-P & Hantu 3 Persen

Harian Sindo, 14 Juli 2016 (original link)


Dua undang-undang yang berpengaruh besar pada kondisi fiskal 2016 telah disahkan. Tax Amnesty dan APBN-P 2016 diketuk palu oleh DPR menjelang libur Lebaran. 

Apa saja isi dua kebijakan tersebut dan bagaimana dampaknya bagi perekonomian Indonesia? Setelah sekitar setengah tahun di dengungkan, akhirnya tax amnesty yang diajukan pemerintah lolos di DPR. Pada prinsipnya, kebijakan ini mengampuni pidana pajak yang dilakukan individual dan perusahaan dengan persyaratan dana tersebut ditanam dalam instrumen yang ditentukan negara sampai paling tidak tiga tahun ke depan. 

Detail lebih persisnya akan tercantum di peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit setelah Lebaran. Perbedaan estimasi penerimaan yang cukup jauh antara Kementerian Keuangan (Rp165 triliun) dan Bank Indonesia (Rp50 triliun) tentu menjadi perhatian publik. Angka dari Kemenkeu yang dimasukkan ke APBN-P 2016 sehingga bila tidak tercapai akan menambah defisit fiskal yang saat ini diproyeksikan mencapai 2,35% dari PDB. 

Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir mengatakan, berdasarkan besaran asumsi dasar yang telah disepakati maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.786.225,0 triliun, yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp1.784.249,9 triliun dan penerimaan hibah Rp1.975,2 triliun. 

”Pendapatan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539.166,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp245.083,6 triliun,” kata Kahar dalam laporannya dirapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Realisasi penerimaan pajak pada 2015 mencapai Rp1.235,8 triliun atau sekitar 83% dari target Rp1.489,3 triliun. Namun jika memperhitungkan kas yang dialokasikan untuk restitusi pajak, realisasi pajak neto mencapai Rp1.055 triliun. 

Adapun realisasi pendapatan negara 2015 mencapai Rp1.491,5 triliun atau 84,7% dari target Rp1.761,6 triliun. Penerimaan tersebut merupakan penjumlahan dari penerimaan pajak, bea cukai, serta PNBP. Dirjen Pajak pun mengalami pergantian. Berarti target penerimaan pajak di APBN-P 2016 mengalami kenaikan 24,5% dibandingkan realisasi pada 2015. Target pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rerata kenaikan penerimaan pajak 2013-2015 yang hanya 8,2%. 

Tingginya target yang melebihi tren normal memicu melemahnya kepercayaan publik pada kredibilitas APBN-P. Apalagi, ekonomi dunia dan Indonesia masih pada tahap pemulihan. Pebisnis dan kalangan usaha tidak suka pada risiko serta ketidakpastian. Setelah melakukan identifikasi pada risiko fiskal, mereka akan mencoba melakukan pengurangan, tanggung renteng, atau pemindahan yang juga memakan biaya. 

Kalau target penerimaan pemerintah kurang kredibel, belanja pemerintah juga akan dikhawatirkan. Wajar para pengusaha jadi tidak yakin apakah kontrak yang mereka jalankan dari pemerintah tahun ini akan dilunasi secara penuh atau ada potensi ditunda. Bila ditunda maka dari mana mereka bisa mendapatkan pembiayaan untuk menutup biaya yang dikeluarkan. 

Target profit tahun 2016 perlu diturunkan, yang artinya belanja serta investasi juga akan lebih konservatif. Apa akibatnya bila proporsi pencapaian target pada tahun ini penerimaan seperti tahun lalu atau target, sedangkan pagu belanja tetap? Ikhsan Modjo telah menyajikan analiiss yang tajam di KORAN SINDO awal bulan lalu. Pada akhir tahun, pemerintah harus mengambil satu atau gabungan dari tiga pilihan berikut. 

Pilihan pertama adalah mengurangi belanja pemerintah. Setelah tengah tahun, akan terlihat apakah target penerimaan bisa tercapai. Apabila tandatanda tidak tercapai semakin kuat maka belanja bisa direm. Metode ini banyak dipakai pada masa Presiden SBY khususnya untuk menambal subsidi BBM. Pada masa Presiden Jokowi, belanja operasional dan rapat bisa dipotong. 

Namun, lebih sulit untuk memotong infrastruktur yang menjadi komponen besar pada APBN-P 2016. Pilihan lainnya adalah berupaya menambah pendapatan nonpajak. Namun, dengan ekonomi dunia masih melemah dan Amerika sedang menjalani pemilu presiden, maka tidak banyak indikasi harga minyak dan ekspor nonmigas (khususnya komoditas) akan meningkat. 

Pilihan ketiga adalah menambah utang dari dalam ataupun luar negeri. Utang tidak selalu jelek dan bisa layak diambil bila digunakan untuk kegiatan yang memiliki tingkat pengembalian dan/atau multiplier effect yang besar. Namun, berarti ada kemungkinan defisit akan lebih dari 3% dari PDB. Padahal, penjelasan Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 diUU17/ 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Ketentuan ini memang berada penjelasan yang lebih rendah derajatnya dari kalau berada di pasal. Namun, ketentuan 3% ini telah menjadi hantu bagi para penentu kebijakan fiskal Indonesia. Pembatasan ini tidak sesuai dengan prinsip countercyclical yang diajukan Keynes di mana pemerintah dapat, bahkan perlu, memberikan stimulus pada perekonomian ketika menghadapi pelemahan/krisis ekonomi. 

Besar stimulus yang diperlukan, dan sebagai konsekuensinya defisit, bergantung pada kebutuhan. Penelitian Swasono & Martawardaya (2015) menemukan bahwa penambahan 1% defisit fiskal memiliki dampak positif dan signifikan sebesar 0,29% pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data menunjukkan bahwa beberapa negara tetangga memiliki defisit melebihi 3% dan mereka tidak memiliki pembatasan kaku seperti Indonesia. 

Defisit fiskal Malaysia mencapai 3,6% dan sebesar 3,9% di Vietnam. Angka serupa di India bahkan sudah 4,1% dan di Jepang bahkan menembus 6,5%. Tapi kalau ketentuan tersebut dicabut, apakah nanti pemerintah tidak melemah disiplin fiskalnya dan jadi seenaknya sehingga memicu inflasi besarbesaran? Ada jalan tengah yang perlu dikaji, yaitu menghubungkan batas defisit dengan pertumbuhan ekonomi periode sebelumnya. 

Bila pertumbuhan sudah tinggi maka tidak perlu defisit yang besar untuk stimulus dan sebaliknya. Angka yang spesifik tentu perlu studi yang mendalam dan komprehensif. Tapi kajian bisa dimulai dengan melakukan simulasi kenaikan pembatasan menjadi 3,5% bila pertumbuhan ekonomi berada pada range 4-5% seperti tahun 2015. 

Bila perekonomian alami krisis sehingga pertumbuhan ekonomi di bawah 4% maka tentu perlu stimulus yang lebih besar. Kebijakan ekonomi perlu disusun pada teori ekonomi yang valid dan best practice internasional. Bukan karena ketakutan pada hantu yang katanya muncul bila defisit mencapai 3%. 

Thursday, December 16, 2010

Mencermati Program Pembatasan BBM Bersubsidi


Liputan6.com (original link)
16/12/2010 12:57
Berly Martawardaya


Thomas Agustine, filsuf Romawi terkemuka, menyatakan bahwa kesempurnaan manusia adalah ketika menemukan ketidaksempurnannya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, manusia sebagai makhluk yang diciptakan berdasarkan profil Yang Maha Sempurna (Imago Dei) memiliki insting untuk terus berupaya mencapai kesempurnaan dalam berbagai aktivitasnya. Sebagai manusia dengan berbagai keterbatasan, yang dapat dicapai bukan kesempurnaan namun yang terbaik dalam berbagai batas yang ada. Kerendahan hati dan kesadaran diri adalah bagian penting dari beragama.

Ekonomi memiliki pendekatan yang banyak kemiripan dengan Thomas Agustine. Dunia yang sempurna akan menghasilkan kebijakan ekonomi yang sempurna (first best solution) untuk mengatasi masalah dan membawa maanfaat positif tanpa menimbulkan masalah baru.

Pembatasan BBM bersubsidi telah diundur tiga kali pelaksanaannya: Oktober 2010, Januari 2011, dan terakhir Maret 2011 setelah rapat 14 jam antara pemerintah dan DPR. Dengan kuota subsidi hanya 38,6 juta kiloliter, dibutuhkan pembatasan konsumsi untuk tidak melebihi dana yang dialokasikan untuk subsidi di APBN 2011. Penghematan diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.

Mari kita kaji kesempurnaan apa saja yang dibutuhkan supaya kebijakan ini berhasil. Dari depo BBM untuk sampai ke konsumen maka akan melalui tiga tahap penting dan rawan penyelewengan. Tahap pertama adalah ada penjagaan ketat dan mekanisme kontrol di tiap truk pengangkut bensin bahwa tidak ada premium yang dicuri di tengah jalan lalu dijual dan sisanya diencerkan dengan cairan lainnya. Perlu gembok yang dikunci setelah diisi di depo yang hanya bisa dibuka di pom bensin sesuai tujuan.

Tahap kedua adalah ketika BBM bersubsidi berada di pom bensin. Jangan sampai ada pemilik pom bensin nakal yang melakukan pengenceran serupa dan mengambil untung secara tidak legal. Perlu ada random check atas kualitas dan kemurnian premium di tiap pom bensin yang diumumkan secara terbuka dengan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar.

Tahap ketiga, transaksi penjualan antara pom bensin dan konsumen, membutuhkan paling banyak perubahan interaksi dengan adanya rencana pembatasan. Ada dua opsi yang diajukan BP Migas: Opsi pertama melarang semua kendaraan beroda empat berplat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi. Artinya, hanya kendaraan umum, kendaraan beroda dua dan tiga, serta nelayan yang berhak. Sedangkan, opsi kedua melarang kendaraan beroda empat berpelat hitam keluaran di atas 2005 mendapatkan BBM bersubsidi.

Kedua opsi tersebut membutuhkan identifikasi mana yang dapat beli bensin bersubsidi dan mana yang tidak diperbolehkan. Bila pembatasan berdasarkan tahun yang pilih maka apakah setiap membeli bensin harus menunjukkan STNK sehingga terlihat tahun pembelian mobil tersebut? Bisa saja dipasang stiker dan sign untuk menyiapkan STNK ketika membeli BBM bersubsidi sehingga tidak memperlama waktu dan perpanjang antrian, namun masyarakat kita belumlah sempurna.

Akan sangat mungkin muncul upaya persuasi, baik secara kasar dengan ancaman fisik dan secara halus dengan selipan sepuluh ribuan, dari konsumen supaya bisa membeli BBM bersubsidi walaupun kendaraannya berusia kurang dari lima tahun. Pegawai pom bensin, yang biasanya berpendapatan rendah dan minim perlindungan intimidasi karena lokasi kerjanya diketahui, akan sulit untuk secara konsisten melaksanakan kebijakan pembatasan. Kecuali jika ditempatkan aparat/kamera di tiap pom bensin untuk mengawasi semua transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Bila ada stiker yang ditempel di kaca mobil menandakan tahun pembelian sehingga tidak perlu menunjukkan STNK tidak hilangkan potensi intimidasi. Bahkan bertambah lagi pintu penyelewengan di institusi yang menerbitkan stiker tersebut. Dan, jangan lupa bahwa pemalsuan produk bermerk terkenal amat marak di Indonesia. Kalau hanya stiker, walau berhologram, tentu tidak kebal dari pemalsuan.

Tahap keempat adalah memastikan tidak ada penjualan dari penerima BBM bersubsidi kepada yang ditetapkan tidak boleh membeli. Mobil plat kuning, dan mobil plat hitam pra-2005 bila opsi ini yang dipilih, dapat mengisi tanki bensin mereka dengan BBM bersubsidi dan menikmati durian runtuh dengan menjual kembali.

Untuk apa angkot dan bis umum lelah menempuh macet serta menghadapi preman yang menuntut setoran bila sekali ke pom bensin mereka bisa beli menikmati keuntungan bersih paling tidak seribu rupiah per liter?! Bila isi tangki 30 liter, totalnya Rp 30 ribu. Mengapa tidak sehari 50 kali ke pom bensin sehingga dapat untung Rp 1,5 juta per hari dan menikmati hidup ala manajer perusahaan multinasional?

Solusi yang ditawarkan untuk masalah baru ini adalah smart card dengan kuota wajar BBM bersubsidi yang boleh dibeli secara legal. Namun kebijakan ini membutuhkan penerbitan smart card dan mesin pembacanya di ratusan ribu pom bensin di segenap penjuru Indonesia. BI baru mengumumkan bahwa transisi ke smart card di kartu debit dan kredit membutuhkan waktu lima tahun untuk diimplementasikan. Bila bank yang sudah berpengalaman dan memiliki SDM mumpuni membutuhkan lima tahun, apakah itu berarti baru pada 2015 pembatasan BBM bersubsidi dapat efektif dilakukan? Ingat bahwa smart card tak menghilangkan potensi intimidasi atau penyuapan ke pegawai pom bensin.

Tahap kelima adalah potensi penimbunan. Bila tanggal pembatasan sudah diumumkan jauh-jauh hari, dapat dipastikan beberapa minggu sebelumnya akan terjadi kelangkaan premium besar-besaran. Pemilik pom bensin akan sulit menghalangi masyarakat yang akan dilarang membeli BBM bersubsidi untuk membeli volume besar dan melakukan penimbunan. Lain halnya bila pada malam hari mendadak ada pengumuman di TV bahwa besok akan dimulai kebijakan pembatasan sehingga tidak sempat terjadi penimbunan secara terorganisir.

Richard Lipsey dan Kevin Lancaster (1956) pada makalah ilmiah yang sangat banyak dirujuk, menyatakan bahwa pada dunia yang tidak sempurna maka lebih baik mengakui berbagai ketidak sempurnaan dan memformulasikan kebijakan spesifik (second best solution) untuk mencapai tujuan. Kebijakan pembatasan BBM yang membutuhkan sedemikian banyak kesempurnaan di kondisi Indonesia yang jauh dari sempurna akan sulit dijalankan secara efektif.

Indonesia yang telah menjadi net-importir minyak dan keluar dari OPEC perlu belajar dari Norwegia yang menggunakan pendapatan minyaknya untuk memperkuat competitive-ness negara serta memiliki kebijakan komprehensif jangka panjang. Pengurangan konsumsi BBM tidak dapat dilepaskan dari pengembangan transportasi publik yang nyaman, aman, dan terpercaya. Tak sepatutnya subsidi pemerintah sedemikian besar terus dinikmati kalangan menengah atas yang memang vokal dan dapat menyuarakan ketidakpuasan, beda dengan petani dan nelayan miskin yang hanya bisa pasrah pada kebijakan yang merugikan. Pengembangan energi alternatif di Indonesia yang kaya sinar matahari, angin, panas bumi, dan ombak juga perlu menjadi prioritas riset dan program pemerintah.

Sebagai penutup, ada baiknya kita merenungkan pepatah bijak ini,"To err is human. To acknowledge it and remedy the mistake is divine."


Penulis adalah staf pengajar FE Univeritas Indonesia dan Ekonom Senior Indef