Tuesday, May 23, 2017

Dampak Upgrade Peringkat Investasi




BAYANGKAN Anda ingin berwisata ke suatu daerah yang belum pernah Anda kunjungi dan tidak begitu familier. Selain mencari info dari Mbah Google dan media massa, Anda juga bertanya ke tiga orang yang sudah mengunjungi banyak daerah dan punya reputasi tinggi. 

Ketika dua dari tiga traveler senior tersebut merekomendasikan daerah X untuk dikunjungi, keyakinan untuk mengunjungi daerah tersebut belum bulat. Apalagi ada beberapa daerah lain yang sudah direkomendasikan ketiga orang ini. 

Ketika akhirnya traveler senior ketiga menyatakan bahwa daerah X layak dan perlu dikunjungi, akhirnya Anda dan beberapa teman mengalokasikan sebagian tabungan dan menyempatkan waktu untuk berwisata ke daerah tersebut. 

Analogi itu mirip dengan kondisi investasi global setelah Jumat, 19 Mei 2017, salah satu dari tiga lembaga pemeringkat utama global, yaitu Standard & Poor (S&P), menyatakan bahwa Indonesia sudah pada kategori layak investasi. Pada skala yang mereka gunakan, peringkat Indonesia dinaikkan dari BBB- ke BB+ dengan kondisi stabil. 

Analis Senior S&P, Kim Eng Tan, menyatakan bahwa risiko fiskal Indonesia telah menurun signifikan. Kita ingat bahwa tahun lalu ada pemotongan belanja yang lumayan besar dan kekhawatiran apakah program pengampunan pajak (tax amnesty) akan mendapat respons masyarakat yang memadai. 

Keterangan resmi S&P menyatakan bahwa APBN Indonesia sekarang sudah lebih realistis sehingga risiko pendapatan negara tidak memadai dan di bawah target (shortfall) sudah mengecil. Karena itu surat utang negara akan dapat dibayar sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian awal. Apalagi tingkat utang Indonesia masih di bawah 30% dari produk domestik bruto yang lebih kecil dari negara-negara tetangga di wilayah ASEAN dan Asia Timur. 

Pekerjaan rumah yang diingatkan S&P adalah penguatan sistem perpajakan yang menjadi tantangan struktural dan jangka menengah. Rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB di Indonesia adalah terendah kedua dari 67 negara yang mendapat peringkat layak investasi dari S&P sehingga masih dapat ditingkatkan secara signifikan. 

Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Timur yang belum mendapat peringkat layak investasi dari ketiga lembaga peringkat besar global. Dua lembaga pemeringkat lainnya, Fitch dan Moody’s, telah memberikan peringkat layak investasi kepada Indonesia pada 2011 dan 2012. 

Setelah S&P mengumumkan kenaikan peringkatnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 2,76% dan menyentuh level tertinggi sepanjang masa sebesar 5.801,46 pada pukul 15.13 WIB. IHSG ditutup menguat 146,43 poin (2,59%) ke level 5.791 setelah bergerak di antara 5.630-5.825 pada hari ini, Jumat (19/5). 

Level penutupan tersebut merupakan rekor tertinggi baru IHSG sepanjang sejarah. Sementara di pasar valuta asing, nilai tukar rupiah bergerak menguat di Rp13.325 per dolar AS atau naik 31 poin (0,23%) setelah bergerak di kisaran Rp13.298-13.420. 

Manfaat dan Risiko  

Manfaat utama dari kenaikan peringkat S&P adalah kenaikan investasi asing dan turunnya biaya modal (cost of capital). Dengan peringkat layak investasi, akan makin banyak investor global memercayakan dananya di Indonesia. Baik pada bentuk investasi portofolio (saham, bonds  dan surat berharga) atau investasi langsung (foreign direct investment/ FDI). Studi Goldman Sach menemukan bahwa kenaikan peringkat Indonesia berpotensi menaikkan investasi sebesar 5 miliar dolar


 Manfaat kedua adalah turunnya biaya modal. Dalam teori dan praktik keuangan, potensi profit harus disesuaikan dengan risiko instrumen keuangan tersebut (risk adjusted return). Maka bila risiko lebih tinggi, tingkat return harus meningkat, baru menarik serta sebaliknya.  

Riset yang dilakukan Bahana Sekuritas menemukan bahwa setelah kenaikan peringkat, surat utang pemerintah tenor 10 tahun dapat turun ke kisaran 6,5% dari level saat ini 6,9%. Bila penurunan ini terjadi pada semua instrumen keuangan, biaya produksi Indonesia akan menurun sehingga competitiveness-nya meningkat. 

Risiko yang perlu diantisipasi adalah kucuran dana investasi yang masuk menaikkan kurs rupiah terlalu cepat sehingga menurunkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Potensi bubble juga tidak dapat dianggap remeh. 

Investasi yang paling diharapkan pemerintah karena dampaknya yang jangka panjang adalah FDI. Maka naiknya peringkat perlu diikuti dengan perbaikan kemudahan investasi dan perwujudan usaha (ease of doing business) sehingga investor yang mulai tertarik terus menanamkan uangnya di Indonesia dan tidak balik badan karena sulit mengurus administrasi dan perizinan. 

Seperti banyak hal, terdapat manfaat dan risiko dari kenaikan peringkat Indonesia. Semoga pemerintah dan policy maker  dapat memaksimalkan manfaat dan minimalkan risiko serta menjaga napas untuk kemajuan Indonesia jangka panjang.

Berly Martawardaya  
Dosen FEUI, Ekonom INDEF dan Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 

Tuesday, January 24, 2017

Tegangnya Relaksasi Ekspor Mineral




Kompas.com, 24 Januari 2017 (original link)

Indonesia memiliki kandungan tambang  yang cukup besar namun dampaknya pada kesejahteraan masyarakat masih belum optimal dan dapat ditingkatkan. Khususnya pada mineral logam paska penambangan dimana masih banyak perusahaan yang melakukan ekspor mineral tanpa atau hanya sedikit sekali proses pengolahan serta pemurnian. 
Pemikiran ini mendasari penyusunan UU 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara (selanjutnya disebut UU Minerba) pada pasal 103 mewajibkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan  (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dalam penjelasannya disebutkan tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Para penyusun UU Minerba menyadari bahwa pembangunan smelter membutuhkan waktu dan sebagian perusahaan tambang memegang Kontrak Karya yang berbeda posisi hukumnya dengan IUP/IUPK.
Pasal 170 pada UU tersebut menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU diundangkan.
Telah atau Sedang
Idealnya setelah UU Minerba keluar tahun 2009 lalu perusahaan tambang bergegas menyiapkan pembangunan smelter. Apalagi harga mineral dan komoditas tambang saat itu sedang tinggi.
UU Minerba menyebutkan deadline pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang jelas yaitu lima tahun setelah 2009 alias tahun 2014 yang di tegaskan lagi pada PP No 23/2010 pasal 112 butir 4. 
Mengantisipasi besarnya kebutuhan dana untuk membangun smelter, pasal 93 di PP 23/2010 menyatakan kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kerjasama .
UU Minerba mendefinisikan ”pengolahan dan pemurnian” sebagai kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Pelarangan ekspor mineral bagi yang belum membangun smelter (sendiri atau kerjasama) baru tertulis eksplisit pada PP No 1/2014 yang pada pasal 112C menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya dan pemegang IUP Operasi Produksi yang telah melakukan kegiatan  pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Pembatasan di PP 1/2014 ini sejalan   dengan pasal 170 di UU Minerba.
Masalah muncul ketika PP 1/2017 yang baru dikeluarkan, menghapus persyaratan pemegang KK telah melakukan pemurnian untuk melakukan ekspor.  
Permen ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada pasal 17 menyatakan bahwa Pemegang KK Mineral Logam setelah merubah bentuk pengusahaan menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan memenuhi batasan minimum pengolahan, dapat menjual hasil pengolahannya ke luar negeri sampai paling lama 5 (lima) tahun sejak Permen ini dikeluarkan alias sampai tahun 2022.
Lampiran Permen tersebut menunjukkan bahwa batas pengolahan untuk tembaga (Cu) hanya 15 % yang cukup rendah tingkat kemurniannya.
Permen ESDM no 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian membedakan pengolahan dan pemurnian.
Pengolahan di definisikan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral asal.
Pasal 5 pada Permen ESDM no 6/2017 menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK bisa mendapatkan rekomendasi ekspor setelah memenuhi berbagai syarat termasuk rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri serta laporan kemajuan fisik yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.
Argumen paket kebijakan relaksasi ekspor mineral adalah meningkatkan pendapatan Negara dan mendorong pertumbuhan perekonomian dengan membuka pintu ekspor mineral hasil pengolahan yang belum dimurnikan sampai 2022.
Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pasal 103 dan 170 di UU Minerba yang kedudukannya lebih tinggi dan menetapkan tahun 2014 sebagai deadline.
Perbedaan ini yang mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA mengajukan tuntutan pembatalan paket regulasi relaksasi ekspor mineral melalui uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)
Repotnya Mengurus Freeport
Keluarnya Paket kebijakan relaksasi ekspor mineral tidak bisa dilepaskan dari kondisi PT Freeport Indoensia (PTFI) yang sudah berjalan sejak 1967 dan belum  memiliki smelter yang operasional.
Freeport melaporkan bahwa perusahaannya memiliki pegawai sejumlah 30 ribu orang dimana 97 % adalah orang Indonesia.  Sehingga bila berasumsi tiap pegawai memiliki suami/istri serta dua anak berarti PTFI menjadi sumber pendapatan pada lebih dari 116 ribu orang.
Sepanjang 1992-2015 PTFI berkontribusi US$ 16,1 miliar terhadap penerimaan negara sementara kontribusi berupa keuntungan tidak langsung berjumlah 32,5 miliar dolar AS.
PTFI menghasilkan 1,7 % penerimaan APBN, 37,5 % PDRB Provinsi Papua dan 91 % PDRB Kabupaten Mimika yang akan terganggu bila PTFI  operasionalnya berhenti.
PTFI dan pemerintah menghadapi dilema dimana PFTI tidak mau membangun smelter yang sangat mahal sampai mendapat kepastian kontraknya diperpanjang dan pemerintah tidak mau memperpanjang kontrak kalau smelter belum dibangun.
PP 1/2017 juga merubah batas pengajuan yang tadinya paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya ijin operasi menjadi 5 tahun sehingga pengajuan perpanjangan PTFI tidak harus menunggu tahun 2019.  
PTFI berperan besar bagi Indonesia secara historis, finansial dan simbolis. Maka sebaiknya pemerintah melakukan studi komprehensif dan redundant dengan meminta beberapa Universitas dan think thank ternama untuk melakukan Cost Benefit Analysis (CBA) apakah lebih tinggi net benefitnya bagi rakyat Indonesia bila kontrak diperpanjang atau tidak.
Keputusan sebesar ini juga membutuhkan mandat politik yang kuat. Maka perlu dipertimbangkan untuk menunda keputusan diperpanjang atau tidaknya PTFI sampai Presiden dan Kabinet baru dilantik pada tahun 2019.
Adapun tiap capres pada masa kampanye harus memaparkan sikapnya apakah setuju  atau tidak dengan membuka detil argument dan kalkulasinya. 


Friday, January 20, 2017

Tantangan Ekonomi 2017


Koran Sindo, 20 Januari 2017 (original link

Niels Bohr, pemenang hadiah Nobel Fisika pada 1922, menyatakan bahwa melakukan prediksi sangat sulit, khususnya prediksi tentang masa depan. Sekitar dua tahun lalu (KORAN SINDO, 17/12/2014) penulis menyatakan bahwa ekonomi dua tahun ke depan akan mengalami perlambatan. 

Periode 2015-2016 adalah masa menanam dan menata ulang ekonomi untuk memanen pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran pada periode 2017-2018. Tentu pertumbuhan yang lebih tinggi dari 4,79% pada 2015 dan sekitar 5% pada 2016 akan lebih baik, apalagi kalau bisa menembus 6,95% pada 2007 yang tertinggi sejak krismon Asia 1998. 

Setelah krisis subprime mortgage 2009, pertumbuhan sempat mencapai 6,15% pada 2011 dan setelah itu terus alami perlambatan. Kenapa pertumbuhan ekonomi terus menurun sejak 2011 dan bagaimana membalikkan tren tersebut? Jawaban utama adalah melambatnya sektor manufaktur yang masih merupakan seperlima perekonomian Indonesia dan menjadi motor perekonomian pada masa Orde Baru. 

Apabila sektor terbesar melambat, otomatis keseluruhan perekonomian akan turun pertumbuhannya. Pada 2011 adalah tahun terakhir di mana pertumbuhan sektor manufaktur lebih tinggi dari pertumbuhan nasional. Sektor manufaktur seperti eskalator yang mampu menyerap penduduk berpendidikan rendah dan menyediakan pekerjaan jangka panjang untuk mendorong mobilitas vertikal. 

Melemahnya sektor manufaktur ketika pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai untuk bekerja di sektor jasa bernilai tambah tinggi seperti perbankan dan telekomunikasi, akan berakibat pada perlambatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesenjangan. Itulah yang terjadi sejak 2011. 

Jokowi lama menjalani profesi sebagai pengusaha dan eksportir mebel yang merupakan bagian dari sektor manufaktur. Pengalamannya memimpin dan mendorong ekonomi Kota Solo menambah kesadaran pentingnya sektor manufaktur pada perekonomian nasional. Apa saja yang diperlukan untuk menggenjot pertumbuhan industri Indonesia? 

Selain market yang besar dan berkembang, pengusaha juga akan memilih daerah yang lebih mudah membangun pabrik, menjalankan dan menjual hasil produksinya. Pemikiran ini membawa kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi untuk fokus memperbaiki infrastruktur khususnya jalan dan listrik serta memperbaiki iklim usaha dan memotong proses perizinan. 

Dalam ekonomi dan keuangan dikenal istilah J-curve, yaitu kurva yang menurun untuk naik lagi. Perusahaan atau wilayah perekonomian sering mengikuti pola ini karena pada awal perubahan diperlukan penyesuaian dan realokasi sumber daya sebelum competitiveness bisa menguat lagi. 

Dana yang tadinya dialokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan mendorong konsumsi masyarakat digunakan untuk membangun infrastruktur. Pada saat konstruksi infrastruktur menghasilkan multiplier effect positif pada perekonomian, tapiprosesmenarik investasi baru dan pembangunan fasilitas produksi membutuhkan waktu. 

Transisi dari berkurangnya konsumsi dan belum menguatnya industri dan ekspor turut berperan dalam perlambatan ekonomi pada 2015- 2016. Apalagi, juga terjadi perlambatan ekonomi global dan kebakaran hutan di Indonesia. Akankah 2017 menjadi periode untuk memanen pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran? 

Tergantung bagaimana pemerintah merespons lima tantangan besar. Tantangan pertama adalah disiplin dan pengawasan dalam melakukan pembangunan infrastruktur dan penguatan iklim investasi. Perbaikan belum tuntas dan masih banyak pekerjaan yang bila tidak diawasi ketat dapat menimbulkan masalah. 

Jalan tol Trans-Jawa dari Merak sudah bisa langsung sampai Brebes pada 2016 dan tahun ini ditargetkan selesai sampai Semarang untuk tersambung sampai Banyuwangi pada 2019. Masih ada puluhan bandara, pelabuhan, serta ribuan jembatan yang akan dibangun atau renovasi pada 2017. Apabila pemerintah, khususnya Kementrian PU dan Perhubungan, tidak jeli dan ketat dalam menjaga kualitas, daya dorong infrastruktur dan kredibilitas terhadap investor akan menurun. 

Sangat penting bahwa pemerintah transparan dan secara periodik menyampaikan perkembangan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur secara masif membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga membawa kita pada tantangan kedua yaitu penerimaan negara khususnya pajak. Penerimaan pajak pada 2015 yang di bawah target menurunkan kredibilitas kebijakan fiskal. 

Masuknya Sri Mulyani pada pertengahan 2016 sebagai menteri keuangan membawa disiplin dan realisme yang ketat dengan dipotongnya belanja sebesar Rp133,8 triliun. Kondisi fiskal 2017 tidak bisa lagi berharap terangkat oleh tax amnesty yang pada tahap terakhir dan tidak akan menghasilkan dana tebusan sebesar tahap sebelumnya pada 2016. 

Adalah tantangan bagi aparat pajak untuk membuktikan bahwa tax amnesty bukan hanya menghasilkan dana pada 2016, tapi selanjutnya juga meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio. Salah satu sumber pendapatan negara dan perusahaan adalah harga global dan kondisi sektor migas yang menjadi tantangan ketiga. Sudah beberapa tahun tidak banyak terjadi investasi baru pada sektor migas. 

Pada 2016 bahkan terdapat 14 lelang ulang ladang migas karena pada lelang pertama tidak mendapatkan peminat yang memadai. Sepakatnya OPEC untuk memotongproduksidanmembaiknya ekonomi dunia berpotensi meningkatkan harga migas dunia. 

Tapi, pada lain sisi, Kementerian ESDM mengubah sistem cost recovery di production sharing contract (PSC) yang sudah dianut sejak 1961 menjadi grosssplit yang walau di atas kertas memiliki beberapa keunggulan, tapi memerlukan waktu implementasi dan penyesuaian bagi para kontraktor migas untuk mengalkulasi dan simulasi. 

Net effect dari kenaikan harga migas dan pergantian sistem kontrak masih belum bisa dipastikan dan perlu pengamatan beberapa bulan ke depan. Tantangan keempat adalah proteksionisme negara maju. Melambatnya perekonomian di Eropa dan Amerika serta terpilihnya Trump sebagai presiden Amerika memperkuat semangat proteksionisme. 

Apabila banyak muncul kebijakan yang membatasi ekspor, akibatnya akan merugikan negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada jangka pendek, ekspektasi berkurangnya impor Amerika terhadap produk negara berkembang akan mendorong kenaikan inflasi dan suku bunga di Amerika yang sebabkan keluarnya modal dan investasi portofolio dari negara berkembang. 

Pada jangka menengah, pendapatan negara berkembang dari ekspor ke Amerika akan berkurang sehingga dampak negatifnya akumulatif. Dua negara besar di Eropa, Prancis dan Jerman, akan melakukan pemilihan umum pada 2017. Isu besar yang dihadapi adalah populisme dan semangat menutup diri. 

Apabila calon dari kubu tersebut berhasil menjadi presiden Prancis dan kanselir Jerman, dampak negatif bagi ekonomi negara berkembang akan makin besar. Tantangan besar kelima bagi ekonomi Indonesia pada 2017 adalah kondisi ekonomi China. Walau masih menembus 6,5%, pertumbuhan ekonomi di China terus melambat dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Pada 2016 China sempat mengalami guncangan nilai saham serta nilai tukar yang signifikan dan memiliki debt to GDP ratio sebesar 247%. Sebagai perekonomian kedua terbesar dunia dan sasaran 11,5% ekspor Indonesia pada 2016, perlambatan dan guncangan ekonomi di China akan terasa dampaknya bagi Indonesia. 

Tantangan pertama dan kedua berada di dalam negeri dan bisa diatasi dengan kebijakan yang tajam dan disiplin dalam implementasi. Namun, tiga tantangan berikutnya ada di luar negeri sehingga pemerintah perlu mempersiapkan beberapa skenario serta sigap dalam merespons sehingga 2017 dapat menjadi tahun pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

BERLY MARTAWARDAYA 
Dosen FEB-UI, Ekonom INDEF dan 
Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)

Thursday, August 11, 2016

Nakhoda Fiskal Kapal Tanker


Koran Sindo, 11 Agustus 2016 (original link)



Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta mengajukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun 2013 sebesar Rp49,98 triliun. 

Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp8,68 triliun dari APBD Perubahan 2012 yaitu Rp41,3 triliun, atau naik 21%. Adapun PAD (pendapatan asli daerah) di tahun 2013 ditargetkan mencapai Rp41,53 triliun alias bertambah Rp7,88 triliun atau naik 23,4% dari tahun 2012. Pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2013, Jokowi selaku gubernur mengatakan realisasi rencana pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp40,79 triliun hingga akhir 2013, terealisasikan sebesar Rp39,50 triliun atau 96,83% dari target yang telah ditetapkan, sehingga nilai PAD yang berhasil di kumpulkan di tahun 2013 mencapai kenaikan sebesar 28,9% dibanding tahun sebelumnya. 

Pengalaman Jokowi menetapkan target tinggi tentu untuk memacu anak buah sehingga meningkatkan effort. Hasil uji coba ini akhirnya diterapkan oleh Jokowi setelah terpilih menjadi presiden. Target pendapatan pajak dalam negeri di APBNP 2015 ditetapkan menjadi Rp1.437 triliun alias naik Rp247,55 triliun atau 20,8% dibanding tahun sebelumnya. Kalkulasi kasar menetapkan target kenaikan pajak natural sering didasarkan pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. 

Tentunya ada beberapa sektor yang memiliki elastisitas pajak tinggi alias pertambahan pajak sektor tersebut lebih tinggi dari pertumbuhannya. Setelah kedua faktor tersebut dijumlahkan, baru dihitung sebesar apa effort yang bisa dilak u k a n aparat pajak untuk meningkatkan penerimaan. Penjumlahan asumsi inflasi dan pertumbuhan pada APBNP 2015 adalah 10,7%, yang berarti terdapat selisih 10,1% dengan target pertumbuhan penerimaan pajak yang harus berasal dari intensifikasi dan ekstensifikasi aparat pajak. 

Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2015 adalah 4,79% dan inflasi sebesar 3,35%, sehingga penjumlahannya hanya 8,14% alias 76,1% dari target. Dengan kondisi perekonomian tahun 2015 yang mengalami berbagai tantangan, dengan effort yang kencang dan kadang terlalu semangat pun tetap hanya mencapai 83,9% dari target di APBNP 2015, dengan nilai sebesar Rp1205,5 triliun yang merupakan kenaikan 9,3 % dari realisasi penerimaan pajak dalam negeri pada 2014. 

Kembali ke rumus awal, berarti selisih penjumlahan pertumbuhan dan inflasi dengan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak adalah 1,16%. Maka dengan menggunakan pengalaman tahun 2015, target pertumbuhan pajak dalam negeri pada 2016 yang sewajarnya adalah pada kisaran 10-12% dari realisasi 2015. Namun, APBNP 2016 yang disahkan pada akhir Juni menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.539,2 triliun. 

Nilai tersebut merupakan kenaikan 27,7% yang jauh lebih tinggi dari kisaran wajar di atas. Alhasil pemotongan anggaran menjadi solusi. Salah satu tantangan utama pada pemotongan anggaran adalah keengganan para institusi. Sebagian berpendirian kalau bisa yang dipotong adalah kementrian/ lembaga lain tapi bukan kami. Hal ini menimbulkan resistensi politik yang perlu di kelola dan di respons. 

Sri Mulyani yang dikenal tegas dipanggil untuk menempati posisi lamanya sebagai menteri keuangan, dengan tinggi untuk menjadi si raja tega dan memotong belanja di APBN sesuai dengan ketersediaan dana. Baru saja diumumkan bahwa Rp133,8 triliun akan dipangkas. Namun, pengalaman dan kompetensi Sri Mulyani menjadi modalnya untuk dipercaya para menteri dan kepala lembaga serta publik bahwa pemotongan yang dilakukannya ibarat menggunakan pisau bedah dan bukan kapak. 

Maka yang akan dipotong adalah lemak dan inefisiensi berupa biaya perjalanan dinas, biaya konsinyering, dan pembangunan gedung- gedung pemerintah dll, sehingga institusi negara bisa bergerak lebih sigap, bukan memotong otot yang melemahkan. Tim yang dipimpin Sri Mulyani perlu bergerak cepat sehingga detail finalnya sudah bisa ditetapkan dalam sebulan karena sekarang sudah di tengah tahun dan waktu terus berjalan. 

Kalangan pengusaha juga lebih senang dihadapkan dengan APBN yang nilainya 6,4% lebih kecil, tetapi lebih kredibel. Dibandingkan harus khawatir apakah proyek pemerintah yang dijalankan akan dibayar lunas sehingga harus mengeluarkan biaya mitigasi dan risk-management. Pemda DKI bisa diandaikan sebagai speedboat bermesin bagus dan sigap sehingga setelah di tune up bisa di gas kencang dan melejit dalam setahun. 

Namun, pemerintah pusat adalah tanker yang jauh lebih besar, sehingga untuk menaikkan kecepatan dan mengubah arah perlu ancang-ancang yang lebih panjang dan waktu yang lebih lama. Semoga pasca-reshuffle kabinet kinerja fiskal pemerintah dan dampak pembangunannya semakin kuat dan berkesinambungan. 

Berly Martawardaya 
Dosen FEB-UI, Ekonom Indef dan Pengurus Kadin

Tuesday, August 2, 2016

Teknologi disruptif dan peluangnya - Harian Kontan


Kontan, 2 Agustus 2016 (original link

Menurut Google, 43% penduduk Indonesia telah memiliki akses internet melalui telepon genggam jenis smartphone. Fenomena ini dikenal sebagai disruptive technology atau teknologi disruptif, yakni teknologi membantu kegiatan ekonomi yang awalnya panjang dan rumit menjadi transaksi bisnis yang lebih cepat dan hemat.
Perluasan akses internet adalah salah satu push factor yang vital dalam tren ekonomi baru ini. Pertumbuhan mobile internet merupakan telah membuka konektivitas untuk 58 juta usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia, yang memainkan peran vital dalam perekonomian kita karena menyerap lebih dari setengah tenaga kerja di Indonesia.
Generasi muda khususnya telah mengambil kesempatan ini. Mereka kerap menemukan jalan dan cara secara online untuk mengeluarkan produk, jasa, dan layanan yang disruptive. Cambridge Dictionary mendefinisikan kata “disruption” sebagai hal yang mencegah atau mengganggu, terutama mengganggu sistem atau proses dari yang hanya sekadar rutin menjadi sesuatu yang berbeda.
Menurut Joseph L. Bower dan Clayton M. Christensen dalam artikel ilmiah mereka di Harvard Business Review, sebuah inovasi disruptif dalam bisnis dapat dipahami sebagai sebuah inovasi yang menciptakan sebuah tren baru dan jejaring industri baru, yang akhirnya mengganggu pasar dan nilai yang telah ada kemudian menggantikan yang lama dan menjadi pemimpin pasar lalu membuat aliansi di dalamnya (Christensen, 1995).
Teknologi disruptif pada layanan transportasi publik adalah topik panas beberapa waktu lalu. Para pendatang baru dengan model bisnis yang berbeda berhasil menawarkan harga yang jauh lebih rendah dan tidak banyak kompromi dalam kualitas dan keselamatan. Tentunya tidak mudah untuk menyambut kompetisi baru dan melihat mereka sebagai cermin yang mengarah pada perbaikan diri. Teori ekonomi menyatakan bahwa semakin sedikit pemain dan terkonsentrasi pasar yang lebih tinggi, sektor ini menjadi lebih menguntungkan bagi produsen dan lebih banyak menciptakan permintaan konsumen.
Bagaimana dengan potensi teknologi disruptif di sektor lain? Di samping transportasi dan pengiriman makanan, dua sektor yang paling matang untuk disruptif adalah pembiayaan dan layanan. Banyak generasi muda cerdas yang memiliki ide brilian. Tapi untuk mengimplementasikan ide menjadi sebuah pendirian perusahaan dibutuhkan modal.
Pada masa lalu, pilihan mereka adalah memiliki modal tabungan mereka sendiri atau tabungan keluarga, karena bank dan lembaga keuangan memerlukan paling tidak laporan keuangan selama dua tahun untuk menilai kinerja dan potensi usaha. Sedangkan dalam dua tahun pertama tersebut, keuangan adalah tantangan dan kebutuhan yang terbesar untuk pengusaha baru. Jika mereka tidak bisa mendapatkan investor atau modal usaha yang bersedia menunggu selama 2 tahun-3 tahun, biasanya ide hanya akan mati tanpa adanya realisasi.
Inovasi berdaya guna
Salah satu jenis disruptif di sektor keuangan adalah crowd-funding, dimana penemu menjelaskan produk dan berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk pengembangan termasuk di dalamnya skema bagi hasil. Di Indonesia, kita punya, misalnya KitaBisa.com, yang mendapatkan pengakuan internasional, salah satunya dari Majalah Forbes Asia.
Crowd-funding berhasil lainnya adalah Fintech, yang memperpendek proses transaksi keuangan. FinTech memendekkan dan mempermudah proses pengajuan usaha di bank. Sekarang investor juga bisa mendapatkan rate of return yang berbeda dari preferensi risiko mereka.
Apa artinya fenomena ini untuk perusahaan usaha kecil dan menengah? Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pada tahun 2012 terdapat 89% dari penduduk Indonesia bekerja sebagai angkatan kerja dalam bentuk UKM (termasuk bidang pertanian) yang hanya menyumbang 9,9% dari total PDB. Wignaraja dan Jinjarak (2015) menemukan bahwa UKM Indonesia hanya mengekspor 15,8% dari total ekspor. Angka tersebut jauh lebih rendah dari Thailand (29,5%). Sementara UKM-UKM di Vietnam, Filipina dan Malaysia telah menyumbang 20% dari total ekspor negaranya. Hal Ini tentunya perlu diubah.
Karena besarnya ukuran Indonesia, UKM kerap memberikan batasan diri mereka sendiri. Penggunaan bahasa Inggris sebagai alat komunikasi internasional juga tidak mudah dikuasai oleh banyak UKM Indonesia. Tidak banyak UKM memiliki akses ke pembeli di luar negeri dan sumber daya untuk melalui rintangan berkelok, yakni prosedur ekspor.
Laporan Deloitte di tahun 2015 mengungkapkan 73% UKM Indonesia memiliki kapasitas digital yang sangat terbatas. Artinya sekitar dua pertiga dari semua perusahaan di Indonesia belum memaksimalkan teknologi digital. Deloitte memperkirakan digitalisasi Indonesia akan memungkinkan UKM untuk berkontribusi pada pertumbuhan hingga 80% lebih tinggi dari sebelumnya dan membuat mereka 17 kali lebih mungkin untuk makin inovatif, Dan pada akhirnya, menyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia sebanyak 2% setiap tahun.
UKM Indonesia dapat mengakses pasar dan teknologi di jaringan platform, atau acara networking global yang mempertemukan para pelaku usaha, atau forum business to business (B-2-B) seperti acara World Islamic Economic Forum (WIEF) di Jakarta yang memungkinkan untuk pebisnis berkolaborasi dan mewujudkan sinergi. Acara yang digagas pemerintah dan mitra internasionalnya ini memiliki peran penting dalam menumbuhkan motivasi pebisnis dan menciptakan lingkungan bisnis yang positif.
Saat UKM kurang “koneksi” dan kurang konektivitas, pemerintah memfasilitasi pertemuan yang memungkinkan terjadinya jejaring bisnis (business network) yang menginspirasi perlunya memanfaatkan jaringan digital (digital network) sebagai disrupsi kegiatan usaha UKM. Bisnis dan pemerintah harus bekerja sama mengarahkan agar inovasi teknologi disruptif berdaya guna serta mengelola perubahan dengan lebih mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan sisi negatif.     

Monday, July 25, 2016

Tax Amnesty, APBN-P & Hantu 3 Persen

Harian Sindo, 14 Juli 2016 (original link)


Dua undang-undang yang berpengaruh besar pada kondisi fiskal 2016 telah disahkan. Tax Amnesty dan APBN-P 2016 diketuk palu oleh DPR menjelang libur Lebaran. 

Apa saja isi dua kebijakan tersebut dan bagaimana dampaknya bagi perekonomian Indonesia? Setelah sekitar setengah tahun di dengungkan, akhirnya tax amnesty yang diajukan pemerintah lolos di DPR. Pada prinsipnya, kebijakan ini mengampuni pidana pajak yang dilakukan individual dan perusahaan dengan persyaratan dana tersebut ditanam dalam instrumen yang ditentukan negara sampai paling tidak tiga tahun ke depan. 

Detail lebih persisnya akan tercantum di peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit setelah Lebaran. Perbedaan estimasi penerimaan yang cukup jauh antara Kementerian Keuangan (Rp165 triliun) dan Bank Indonesia (Rp50 triliun) tentu menjadi perhatian publik. Angka dari Kemenkeu yang dimasukkan ke APBN-P 2016 sehingga bila tidak tercapai akan menambah defisit fiskal yang saat ini diproyeksikan mencapai 2,35% dari PDB. 

Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir mengatakan, berdasarkan besaran asumsi dasar yang telah disepakati maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.786.225,0 triliun, yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp1.784.249,9 triliun dan penerimaan hibah Rp1.975,2 triliun. 

”Pendapatan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539.166,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp245.083,6 triliun,” kata Kahar dalam laporannya dirapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Realisasi penerimaan pajak pada 2015 mencapai Rp1.235,8 triliun atau sekitar 83% dari target Rp1.489,3 triliun. Namun jika memperhitungkan kas yang dialokasikan untuk restitusi pajak, realisasi pajak neto mencapai Rp1.055 triliun. 

Adapun realisasi pendapatan negara 2015 mencapai Rp1.491,5 triliun atau 84,7% dari target Rp1.761,6 triliun. Penerimaan tersebut merupakan penjumlahan dari penerimaan pajak, bea cukai, serta PNBP. Dirjen Pajak pun mengalami pergantian. Berarti target penerimaan pajak di APBN-P 2016 mengalami kenaikan 24,5% dibandingkan realisasi pada 2015. Target pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rerata kenaikan penerimaan pajak 2013-2015 yang hanya 8,2%. 

Tingginya target yang melebihi tren normal memicu melemahnya kepercayaan publik pada kredibilitas APBN-P. Apalagi, ekonomi dunia dan Indonesia masih pada tahap pemulihan. Pebisnis dan kalangan usaha tidak suka pada risiko serta ketidakpastian. Setelah melakukan identifikasi pada risiko fiskal, mereka akan mencoba melakukan pengurangan, tanggung renteng, atau pemindahan yang juga memakan biaya. 

Kalau target penerimaan pemerintah kurang kredibel, belanja pemerintah juga akan dikhawatirkan. Wajar para pengusaha jadi tidak yakin apakah kontrak yang mereka jalankan dari pemerintah tahun ini akan dilunasi secara penuh atau ada potensi ditunda. Bila ditunda maka dari mana mereka bisa mendapatkan pembiayaan untuk menutup biaya yang dikeluarkan. 

Target profit tahun 2016 perlu diturunkan, yang artinya belanja serta investasi juga akan lebih konservatif. Apa akibatnya bila proporsi pencapaian target pada tahun ini penerimaan seperti tahun lalu atau target, sedangkan pagu belanja tetap? Ikhsan Modjo telah menyajikan analiiss yang tajam di KORAN SINDO awal bulan lalu. Pada akhir tahun, pemerintah harus mengambil satu atau gabungan dari tiga pilihan berikut. 

Pilihan pertama adalah mengurangi belanja pemerintah. Setelah tengah tahun, akan terlihat apakah target penerimaan bisa tercapai. Apabila tandatanda tidak tercapai semakin kuat maka belanja bisa direm. Metode ini banyak dipakai pada masa Presiden SBY khususnya untuk menambal subsidi BBM. Pada masa Presiden Jokowi, belanja operasional dan rapat bisa dipotong. 

Namun, lebih sulit untuk memotong infrastruktur yang menjadi komponen besar pada APBN-P 2016. Pilihan lainnya adalah berupaya menambah pendapatan nonpajak. Namun, dengan ekonomi dunia masih melemah dan Amerika sedang menjalani pemilu presiden, maka tidak banyak indikasi harga minyak dan ekspor nonmigas (khususnya komoditas) akan meningkat. 

Pilihan ketiga adalah menambah utang dari dalam ataupun luar negeri. Utang tidak selalu jelek dan bisa layak diambil bila digunakan untuk kegiatan yang memiliki tingkat pengembalian dan/atau multiplier effect yang besar. Namun, berarti ada kemungkinan defisit akan lebih dari 3% dari PDB. Padahal, penjelasan Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 diUU17/ 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Ketentuan ini memang berada penjelasan yang lebih rendah derajatnya dari kalau berada di pasal. Namun, ketentuan 3% ini telah menjadi hantu bagi para penentu kebijakan fiskal Indonesia. Pembatasan ini tidak sesuai dengan prinsip countercyclical yang diajukan Keynes di mana pemerintah dapat, bahkan perlu, memberikan stimulus pada perekonomian ketika menghadapi pelemahan/krisis ekonomi. 

Besar stimulus yang diperlukan, dan sebagai konsekuensinya defisit, bergantung pada kebutuhan. Penelitian Swasono & Martawardaya (2015) menemukan bahwa penambahan 1% defisit fiskal memiliki dampak positif dan signifikan sebesar 0,29% pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data menunjukkan bahwa beberapa negara tetangga memiliki defisit melebihi 3% dan mereka tidak memiliki pembatasan kaku seperti Indonesia. 

Defisit fiskal Malaysia mencapai 3,6% dan sebesar 3,9% di Vietnam. Angka serupa di India bahkan sudah 4,1% dan di Jepang bahkan menembus 6,5%. Tapi kalau ketentuan tersebut dicabut, apakah nanti pemerintah tidak melemah disiplin fiskalnya dan jadi seenaknya sehingga memicu inflasi besarbesaran? Ada jalan tengah yang perlu dikaji, yaitu menghubungkan batas defisit dengan pertumbuhan ekonomi periode sebelumnya. 

Bila pertumbuhan sudah tinggi maka tidak perlu defisit yang besar untuk stimulus dan sebaliknya. Angka yang spesifik tentu perlu studi yang mendalam dan komprehensif. Tapi kajian bisa dimulai dengan melakukan simulasi kenaikan pembatasan menjadi 3,5% bila pertumbuhan ekonomi berada pada range 4-5% seperti tahun 2015. 

Bila perekonomian alami krisis sehingga pertumbuhan ekonomi di bawah 4% maka tentu perlu stimulus yang lebih besar. Kebijakan ekonomi perlu disusun pada teori ekonomi yang valid dan best practice internasional. Bukan karena ketakutan pada hantu yang katanya muncul bila defisit mencapai 3%. 

Mendorong UMKM Go-Global

Bisnis Indonesia, 14 Juli 2016 (original link)
JAKARTA - UMKM merupakan penyerap mayoritas tenaga kerja di Indonesia, namun tidak banyak yang berkembang menjadi perusahaan besar, serta masih sedikit juga yang melakukan ekspor. 

Studi Wignaraja dan Jinjarak (2015) dari Asian Development Bank Institute menemukan bahwa walaupun UMKM di Indonesia menyerap 97,2% dari total tenaga kerja, tetapi kontribusi terhadap ekspor masih jauh dari proporsional dan 15,8%.

Kondisi tersebut cukup jauh beda dibandingkan dengan Thailand di mana UMKM menyerap 77,9%, tapi produk yang dihasilkannya merupakan 29,5% dari total ekspor. UMKM di Vietnam, Filipina, dan Malaysia memiliki proporsi sekitar 20% dari ekspor. Kondisi diatas menunjukkan bahwa UMKM di negara-negara Asean memiliki daya saing yang lebih tinggi, bukan hanya terhadap pasar di dalam negeri tapi juga terhadap pasar luar negeri.

Apa saja langkah-langkah yang perlu diambil Indonesia untuk memperkuat UMKM, sehingga produknya makin bersaing di dalam negeri dan mampu bersaing ke luar negeri?

Sehingga UMKM bukan hanya aktor ekonomi kecil yang selalu perlu dibantu, namun juga turut memperkuat ekonomi nasional. Membangun dan membesarkan UMKM tidak mudah. Tentunya, setiap usaha akan berbeda dan perlu penekanan keunikan tersendiri atas dasar lokasi geografis dan bidang usaha. Namun, secara umum terdapat empat masalah besar yang dihadapi setiap UMKM, yaitu keterampilan, pengelolaan usaha, standar kualitas, pendanaan, serta akses pasar.

Tantangan pertama, dengan jumlah pekerja yang terbatas, maka fungsi perusahaan yang beragam, mulai dari produksi, keuangan, pemasaran, serta masih banyak lagi, harus dikerjakan oleh sedikit orang. Pada lain sisi, persaingan semakin ketat dengan perusahaan berbagai skala, baik domestik maupun global. 

Keterampilan tinggi dibutuhkan untuk menjalankan bisnis, padahal tenaga kerja terdidik dan terampil biasanya lebih memilih bekerja di perusahaan yang sudah mapan.

Kedua, menjaga standar kualitas. 

Produk UMKM beragam tipenya, tetapi juga bervariasi kualitasnya. Pelanggan ingin kepastian, bahwa tiap kali membeli produk dari penjual yang sama akan mendapat barang yang kualitasnya stabil. Kebanyakan UMKM masih menggunakan teknologi dan metode produksi yang tradisional, serta quality control yang tidak ketat, karena pemilik masih turun tangan langsung mengawasi. Ketika produknya laku dan ekspansi usaha dilakukan, maka semakin sulit untuk menjaga kualitas. 

Ketiga, mendapatkan akses pendanaan. 

Studi Wignaraja dan Jinjarak (2015) juga menemukan bahwa rata-rata perusahaan UMKM di Indonesia membutuhkan dana sebesar US$29.000 (sekitar Rp385 juta) untuk mengembangkan skala usahanya. Sebagian besar UMKM mendapatkan modal untuk memulai usahanya dari tabungan sendiri atau pinjaman keluarga. Kalaupun meminjam dari pihak non-keluarga, maka umumnya berasal dari institusi non-bank. Hanya setelah UMKM berjalan beberapa tahun, baru akses dana ke perbankan terbuka, itupun biasanya aset pribadi dari pemilik UMKM harus diagunkan untuk mendapat pinjaman. Perlu diapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menurunkan bunga KUR sehingga biaya yang dikeluarkan UMKM berkurang secara signifikan.

Tantangan keempat adalah pasar. 

Umumnya UMKM yang berjalan lebih dari setahun sudah memiliki pelanggan rutin yang cukup puas dengan produk yang dihasilkan. Namun, tidak mudah bagi UMKM untuk melakukan ekspansi dan penetrasi pasar di luar pelanggan rutin, yang sering kali juga merupakan tetangga. Hal ini sering terkait dengan lemahnya jaringan yang dimiliki, di luar kabupaten/kota tempat berdomisili.

Saat ini, peran teknologi dapat membantu UMKM, sehingga tidak perlu memiliki cabang dalam bentuk fisik di berbagai daerah yang mahal biaya operasinya. Berkembangnya toko onlinememudahkan konsumen untuk mengetahui dan membeli produk dari UMKM di seantero Indonesia. Banyaknya jasa transportasi serta pos kilat juga memungkinkan UMKM untuk mengirimkan produk berbentuk fisik (terutama sandang dan pangan), pada pembeli dengan biaya yang terjangkau. 

Anak muda juga makin berani untuk membuka usaha berbasis teknologi (start up) di berbagai sektor. Bahkan salah satunya, kitabisa.com diakui majalah Forbessebagai salah satu kisah sukses wirausawan berusia di bawah 30 tahun di Asia.

KOLABORASI GLOBAL

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan UMKM, mulai dari deregulasi kebijakan perdagangan, penyediaan akses pembiayaan (seperti Kredit Usaha Rakyat), hingga memfasilitasi platform pemasaran (seperti fasilitas pameran dalam dan luar negeri). Untuk sektor ekonomi kreatif, bahkan sudah ada badan tersendiri yang fokus mewadahi dan mendukung. Pengembangan e-commerce, modal ventura (VC), dan teknologi finansial (FinTech) juga terus dilaksanakan.

Banyak UMKM yang ingin menjual produknya ke luar negeri. Tapi bagi UMKM individual, tidak mudah untuk menembus jejaring global. Di sini pemerintah dapat berperan memfasilitasi UMKM untuk memperluas jejaring bisnis regional dan global, untuk membangun kemitraan dan mengambil manfaat. Memang, ini membutuhkan investasi. Namun, kita tidak harus membangun dari nol. Lebih efektif memanfaatkan jaringan global yang sudah ada. 

Kita sudah familiar dengan World Economic Forum (WEF), yang merupakan ajang jejaring bisnis papan atas dunia yang memiliki acara rutin tiap tahun. Ada berbagai jaringan UMKM dunia, salah satunya bernama World Islamic Economic Forum (WIEF), yang menghubungkan UMKM di berbagai penjuru dunia.

Dengan berpartisipasi dalam forum semacam ini, UMKM Indonesia dapat hadir dan tidak sekadar menjual barang atau jasa, melainkan mencari kemitraan kolaboratif jangka panjang antara bisnis di seluruh dunia. Dengan kata lain, forum yang dibesut oleh berbagai negara dari dunia Islam ini dapat memberikan akselarasi baru dalam pertumbuhan UMKM untuk menembus pasar global.

Sudah waktunya UMKM Indonesia untuk merubah paradigma. UMKM bukan usaha kecil menengah yang selamanya stagnan dan beroperasi secara seadanya. Tetapi merupakan unit usaha, yang selain menyerap tenaga kerja, juga siap tumbuh pesat dan ekspansi keluar tapal batas, sehingga menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia. Yes, we can!